Globalisasi merupakan
salah satu faktor terjadinya pergerakan manusia yang lebih luas, sebab adanya
globalisasi migrasi penduduk maupun tenaga kerja antar negara dapat terjadi
dengan mudah. Kondisi tersebut disebabkan oleh sistem pasar terbuka yang dianut
oleh negara kita. Dengan menandatangani perjanjian MEA (Masyarakat Ekonomi
ASEAN), berarti Indonesia sepakat untuk melaksanakan pasar kerja bebas, yang
antara lain diatur dalam kesepakatan regional dan bilateral mengenai people
mobility dan human resource development.
Setelah
diberlakukan pada 1 Januari 2016, Indonesia harus bersiap menghadapi
peningkatan kehadiran tenaga kerja asing di Indonesia. Pada bertengahan tahun
2016, isu mengenai maraknya serbuan tenaga kerja asing menjadi pembicaraan
khusus dimedia dan membawa ke khawatiran bagi tenaga kerja lokal.
Tahun
|
Jumlah Pengguna TKA (orang)
|
2011
|
77.307
|
2012
|
72. 424
|
2013
|
68.757
|
2014
|
68.762
|
2015
|
69.025
|
2016
|
74.183
|
Sumber
: Direktorat Jendral Binapanta Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,
2014.
Adapun
cara pemerintah dalam mengendalikan jumlah pekerja asing yang masuk ke
Indonesia seperti yang dikatakan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri nyatakan,
Pemerintah telah menetapkan syarat ketat untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang
ingin bekerja di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk pengendalian untuk
mengantisipasi serbuan TKA.Hanif mengatakan, TKA yang ingin bekerja di
Indonesia harus memiliki keterampilan dan memiliki jabatan profesional,
sehingga tidak bisa mengisi pekerjaan pada level rendah. Hal ini menjadi syarat
yang sudah diatur. selain harus memenuhi perizinan dan syarat administratif,
perusahaan pengguna TKA diwajibkan membayar kompensasi penggunaan TKA. Setiap
orang dikenakan US$ 100 per bulannya. Hal tersebut merupakan bentuk
Pemerintah mengendalikan tenaga kerja asing. jika dalam pengecekan terbukti
ada TKA bermasalah maka, Pemerintah langsung melakukan tindakan, diproses
sesuai dengan pelanggaran, sanksi untuk TKA bermasalah diantaranya
pencabutan izin penggunaan TKA, pencabutan izin kerja dan deportasi.
Semua
orang membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi dirinya sendiri maupun keluarganya
namun dengan adanya MEA maka semakin
tinggi pula persaingan dalam mencari pekerjaan. Untuk mampu bersaing dengan
tenaga kerja asing, kita perlu mempersiapkan diri agar menang dalam persaingan
tersebut. Seperti mengenyam pendidikan yang tinggi, memiliki keahlian di bidang
lain, mampu membaca peluang yang ada dan membuat strategi agar bisa menang.
Menurut Ruhana (2012) menyatakan bahwa untuk keperluan peningkatan kualitas,
pada dasarnya dapat dilakukan melalui 3 jalur utama, yaitu :
1. Jalur pendidian formal
Terdiri
dari pendidikan umum dan kejuruan mulai dari tingkat sekolah dasar, sekolah
menengah tingkat pertama dan atas, dan perguruan tinggi. Jalur pendidikan
formal ini bertujuan untuk membekali seseorang dengan dasar-dasar pengetahuan,
teori dan logika, pengetahuan umum, kemampuan analisis, serta pengembangan
watak dan kepribadian.
2. Jalur latihan kerja
Jalur
ini merupakan proses pengembangan keahlian dan ketrampilan kerja. Tujuan latihan
kerja ini adalah meningkatkan kemampuan profesional dan mengutamakan praktek
daripada teori. Sistem latihan kerja dapat dipandang sebagai suplemen atau
kelengkapan sistem pendidikan formal. Tegasnya nilai-nilai masyarakat yang
menyangkut sikap mental, moral dan dedikasi seseorang dikembangkan melalui
sistem pendidikan formal. Sementara sikap mental, moral dan dedikasi terhadap
pelaksanaan tugas dapat dikembangkan melalui sistem latihan kerja. Pada
dasarnya nilai pengembangan bakat, kreativitas, inovasi, ketrampilan dan
motivasi kerja ditumbuhkan di lingkungan pendidikan formal dan dikembangkan
dalam proses latihan kerja.
3. Jalur pengalaman kerja
Jalur
ini merupakan wahana di mana seseorang dapat meningkatkan pengetahuan tehnis
maupun ketrampilan kerjanya dengan mengamati orang lain, menirukan, dan
melakukan sendiri tugastugas pekerjaan yang ditekuninya. Dengan melakukan
pekerjaan secara berulang-ulang, seseorang akan semakin mahir dalam melakukan
pekerjaannya, disamping itu akan dapat menemukan cara-cara yang lebih praktis,
efisien dan lebih baik dalam melaksanakan pekerjaannya.
Pendekatan
latihan kerja dan pengalaman dapat dilakukan secara bersama-sama dalam bentuk
magang (apprenticeship) dan latihan di tempat kerja (on the job
training). Jalur pengalaman kerja dapat dikembangkan dengan baik apabila
seseorang telah mempunyai dasar-dasar pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan
yang didapatnya dari pendidikan formal dan jalur latihan kerja. Ketiga jalur
tersebut dilakukan sebagai salah satu usaha untuk meningkatkan atau
mengembangkan kualitas sumber daya manusia. Melalui pengembangan karyawan yang
baik ini diharapkan sumber daya manusia Indonesia dapat lebih meningkat dalam
hal penguasaan pengetahuan, kemampuan dan kecakapan teknis, konseptual maupun
moralnya, serta lebih meningkat efisiensi dan efektivitas kerja kerjanya.
Jadi,
sejak awal tahun 2016 Indonesia sudah menandatangani perjanjian MEA (Masyarakat
Ekonomi Asean) yang berarti tenaga kerja di kawasan ASEAN bisa bekerja di
Indonesia namun pemerintah Indonesia membuat peraturan untuk tenaga kerja asing
tersebut dengan syarat tertentu sehingga para tenaga kerja lokal masih bisa
bersaing dengan tenaga kerja asing dengan cara meningkatkan kualitas diri untuk
mampu bersaing dengan kebutuhan pasar
yang ada.
Sumber :
Suryandono, Widodo.
2017. Tenaga Kerja Asing: Analisis
Politik Hukum. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Anung Pramudyo. 2014. Mempersiapkan Sumber Daya Manusia Indonesia Dalam
Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean
Tahun 2015. Jurnal Bisnis, Manajemen dan Akuntansi. JBMA – Vol. II, No. 2,
September 2014 ISSN : 2252-5483. http://jurnal.amaypk.ac.id/index.php/jbma/article/view/24.
Diakses pada 6 Oktober 2018.