Pertimbangan dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum
perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa
faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya,
pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1. Jenis
usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan
adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan
usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang
yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang
mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2. Batas
wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2
hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas
kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal
ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara
pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan
usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung
jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan
Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3. Kapasitas
Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala
kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya
sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk
mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun
yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut
tanggung jawabnya.
4. Kemudahan
memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan
pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan
dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan
permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila
cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut
sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5. Besarnya
resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan
resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam
bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan
sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6. Perkembangan
usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh
karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan
dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya
omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu
disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7. Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir
dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat
mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada
bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8. Kewajiban
dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik,
pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin
industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
Dengan
mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang
dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan
perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi
yang jauh ke depan.
Mengapa
bentuk usaha koperasi lebih cocok untuk rakyat Indonesia ?
Karena
landasan negara Indonesia adalah gotong royong, kegiatan saling membantu
koperasi seharusnya menjadi senjata ekonomi bangsa agar lebih diikrari. Maka tak
mengherankan bila koperasi menjadi usaha yang paling cocok dengan tradisi
bangsa Indonesia, yaitu tolong-menolong antar individu dan usaha akan lebih
berhasil mengatasi permasalahan baik dimasalah sosial dan ekonomi. Untuk menghadapi
ekonomi pasar yang yang persaingannya sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin
tidak berdaya. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus
bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja
sama tidak saja untuk menghadapi pasar oligopoli dan monopoli, tetapi juga
untuk meningkatkan kemampuan produksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi
tersebut dinamakan Koperasi.
Mengapa
gerakan koperasi walau sudah dibantu pemerintah akan tetapi perkembangannya
selalu lambat ?
Padahal,
upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis.
Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan
dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT),
pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program
KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial
dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk
memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada
institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan
Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini
untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan
stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
1.
Kurangnya Partisipasi Anggota
Bagaimana mereka bisa
berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi.
Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif
maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta
pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai
menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak
akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang
tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini
akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk
berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah
berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang
tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat
sekitar.
2.
Sosialisasi Koperasi
Tingkat partisipasi anggota
koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal.
Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk
melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman.
Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari
sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa
dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi
menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja
pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana
oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota
nya sendiri terhadap pengurus.
3.
Manajemen
Manajemen koperasi harus
diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki
manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya
yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi
harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang
didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak profesionalan manajemen
koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya
memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang
nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena
manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi
sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya
menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah
yang banyak mengucur.
4.
Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi
juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut.
Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan
dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi
itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui
terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan
factor produksi, khususnya permodalan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM
Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM
menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen
dan modal usaha. Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi
Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung
di Palu. Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya
manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya
melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha.
5.
Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun
pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi
seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak
dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering
kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh
pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan
dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih
berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian
pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari
para anggotanya. Pengelola yang ditunjuk oleh
pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali
pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis
maupun penerapan dalam wirausaha.
6.
Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Perkembangan koperasi di
Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top
down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat,
tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda
dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran
masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang
merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi
pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung
juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti
akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
7.
“Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah terlalu memanjakan
koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju
maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada
pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib
dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi
menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari
pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan
menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu
negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya
yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan.
Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan
mampu bersaing.
8.
Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi
yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak
diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi
seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat,
karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh
segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa
ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat
minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap
masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa
melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya
koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap
anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar