BENTUK BADAN USAHA
FIRMA
KELOMPOK 1
Arty Indriani Danial
Muthia Maulida
Rahmania Maulida
Rezky Puteri Sariaji
Rosita
Shafira Kurnia Ayu
Vidya Yunianti
FIRMA
Firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama
perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban
tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas
satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari
dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika
melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara.
Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup
melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya
di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang
mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari
mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para
pihak yang terlibat.
Mendirikan perusahaan bentuk firma
lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan
dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
1. Untuk mendirikan firma
relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan
perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para
pihak yang akan mendirikan firma.
2. Dalam pendirian firma tidak
terlalu memerlukan akta formal, karea dapat
menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3. Lebih mudah memperoleh
modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan
akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4. Lebih mudah berkembang
karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau
kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun
kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum firma adalah:
1. Pemilik firma memiliki
tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2. Apabila salah satu pihak
pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup
perusahaan.
3. Kesulitan dalam peralihan
kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik
kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4. Kesulitan dalam menghimpun
dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
SUMBER
https://sites.google.com/site/bentukbadanusaha/
pada tanggal 24 Maret 2016 pukul 14.19 WIB
0 komentar:
Posting Komentar