HATI-HATI ”PERMEN NARKOBA” MENGINTAI ANAK-ANAK
NAMA : REZKY PUTERI
SARIAJI
KELAS :
2EB07
NPM : 25215860
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
ATA 2016/2017
KATA PENGANTAR
Segala puji
hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam
selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan
rahmat-Nya, penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah
ini guna memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
Semoga makalah ini
bermanfaat bagi para pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Gunadarma dan
mampu memberikan tambahan wawasan maupun sebagai referensi. Mohon maaf apabila
makalah ini masih banyak kekurangannya karena kesempurnaan hanya milik Allah
SWT.
Depok,
2 April 2017
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Saat
ini banyak makanan ringan dengan kemasan dan bentuk yang menarik sehingga
membuat banyak anak-anak yang tertarik ingin membelinya, namun kurangnya
pengawasan dari orang tua banyak
pedagang nakal yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk meraih keuntungan tanpa
memikirkan dampaknya. Para orang tua seharus mengawasi apa yang anak-anak
mereka konsumsi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satu
alasan pedagang mengincar anak-anak sebagai target karena belum mengetahui
tentang dampak dari bahan-bahan yang sedang di konsumsinya. Jadi para orang tua
harus lebih memperhatikan anak-anaknya yang menjadi konsumen makanan tersebut.
Menurut
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan. Sedangkan pelaku
usaha merupakan orang tua atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Serta
maraknya peredaran narkoba yang dibentuk sedemikian rupa agar tidak terdeteksi
kalau itu sebenarnya barang terlarang. Seperti yang terjadi didaerah Surabaya,
Jawa Timur. Ditemukan permen berbentuk
dot yang diduga mengandung narkoba membuat para orang tua semakin resah
karena khawatir anak-anak mereka mengkonsumsinya. Selain bentuknya yang menarik,
warna dan kemasannya yang lucu pun membuat anak-anak ingin membelinya.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Apa yang di
langgar oleh si produsen permen diduga narkoba dan hak yang tidak didapat oleh
si konsumen?
1.3
TUJUAN PENULISAN
Menjabarkan apa
yang di langgar oleh si produsen dan apa yang tidak didapat oleh konsumen
ketiak mengkonsumsi permen tersebut.
BAB 2
PEMBAHASAN
Para pengedar narkoba mulai
mengincar anak-anak sebagai targetnya, banyak cara yang dilakukan untuk merusak
generasi bangsa salah satunya dengan membuat makanan yang di konsumsi oleh
anak-anak yang masih mengalami masa pertumbuhan. Dengan dikemas berbagai macam
bentuk yang menarik, dan diedarkan dengan target anak-anak sekolah dasar.
Seperti
yang terjadi didaerah Surabaya, beredar isu kalau permen yang berbentuk dot ini
mengandung zat berbahaya tersebut. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso langsung bergerak cepat menanggapi
adanya temuan permen dot yang diduga berisi kandungan narkoba. Pria yang akrab
disapa Buwas ini mengatakan, pihaknya bersama dengan Badan Pengaman Obat dan
Makanan (BPOM) langsung melakukan razia di sekitar lokasi ditemukannya permen
tersebut. Sebelumnya, produk permen yang diduga mengandung narkoba beredar di
Surabaya. Permen dengan kemasan warna warni tersebut banyak dijual di toko maupun
pedagang asongan di sekolah-sekolah dasar. "Sudah, hari ini serentak kami
(BNN) tangani ya. jadi kita
lakukan razia bersama BPOM untuk mengawasi makanan itu sekarang," kata
dia, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/3/2017). Buwas menambahkan, pihaknya
menemukan sejumlah permen dot dari hasil razia hari ini. Kemudian, permen itu
langsung diberikan kepada BPOM untuk diteliti.Berawal dari pengakuan salah
seorang orang tua murid yang mengaku anaknya mengalami pusing dan mual setelah
mengkonsumsi permen tersebut. Kemudian setelah diperiksa, sang orang tua
mencurigai permen tersebut mengandung bahan yang berbahaya.
Biasanya
permen yang dijual dalam bentuk unik dan harga murah, tidak disertai dengan
informasi tentang bahan baku untuk
membuat makanan tersebut. Secara sengaja atau tidak sengaja sang produsen telah
melanggar hukum tentang perlingdungan konsumen. Pada Pasal 8 sampai dengan
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur tentang perbuatan hukum yang
dilarang bagi pelaku usaha, salah satunya tentang larangan dalam menawarkan/ mempromosikan/ mengiklankan
perilaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang
dan/ jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah menggunakan kata-kata yang
berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek
samping tanpa keterangan yang lengkap. Dan, larangan dalam memproduksi/ memperdagangkan
yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan
yang paling baik atas barang tersebut serta tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang
memuat barang, ukuran, berat/isi bersih neto, komposisi, aturan pemakai,
tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha, serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang.
Karena
si produsen tidak mencantumkan hal-hal tersebut maka banyak presepi bahkan
media yang memeritakan dengan kalimat “permen narkoba” meskipun pada saat itu
belum ada hasil dari lab yang bersangkutan. Padahal sudah diatur dalam Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang hak dan kewajiban pelaku usaha. Pada pasal tersebut sudah dijelaskan
bahwa kewajiban pelaku usaha salah satunya melakukan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Maka si produsen telah
melanggar kewajibannya sebagai pelaku usaha. Sebagai produsen meskipun mereka
mempunyai hak yang sudah diatur dalam Undang-Undang seharusnya tidak
menyampingkan kewajibannya.
Banyak
yang berfikir kalau si produsen hanya memikirkan keuntungan sendiri tanpa
memperhatikan hak dan kewajiban si konsumen meskipun konsumen tersebut masih
anak-anak. Berdasarkan Pasal 4 dan 5
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen salah satunya
menyangkut tentang hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/ jasa dan hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/ jasa. Dalam kemasan permen tersebut
tidak terdapat komposisi yang jelas
serta efek samping mengkonsumsi barang
tersebut. Meskipun yang ditargetkan anak-anak yang belum mengerti untuk membaca
komposisi terlebih dahulu tapi seharusnya ia tetap memberikan informasi tentang
komposisi yang terkandung dalam makanan tersebut.
Beberapa
hari setelah BNN merazia permen dot yang diduga mengandung narkoba, hasil uji
lab dari BNN mengatakan kalau permen tersebut negative mengandung bahan
berbahaya tersebut. Namun sudah terlanjur menjadi konsumsi publik dan
menggegerkan para orang-orang yang tinggal di daerah tersebut. Kepala Badan
Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menyatakan, permen dot negatif dari bahan yang mengandung
narkotika. Peredaran permen tersebut sebelumnya dikhawatirkan karena diduga
mengandung narkoba."Permen dot kami nyatakan negatif, clear dari bahan kimia narkotika. Ini sudah dibuktikan tiga
instansi, BNN, Polisi dan Laboratorium POM," kata Budi Waseso di Kantor
BNN, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017). "Tapi harus masih juga diwaspadai,
karena biasanya saat sudah dinyatakan clear, malah bisa
dimanfaatkan oleh oknum narkoba, ini serius kita," tegas dia.Buwas
mengatakan, adanya efek pada anak kecil yang merasakan pusing saat mengonsumsi
permen ini, bukan karena narkoba. Melainkan, kondisi pemakainya yang sedang
tidak sehat."Itu anak kecilnya lagi sakit dia, sudah dicek dari dinas
kesehatan sana (kondisinya)," tutur Buwas.
Meskipun
BNN sudah mengatakan kalau permen tersebut negative narkoba tapi tetap saja
para orang tua tetap takut anaknya mengkonsumsi barang tersebut. Dan si
produsen mengalami kerugian karena barangnya telah disita oleh BNN. Bagi para orang tua harus lebih mengawasi dan
memperhatikan apa yang anak-anak kalian konsumsi karena para oknum mulai
menjadikan anak-anak sebagai targetnya.
BAB 3
KESIMPULAN
Dari kasus
atas dapat disimpulkan kalau sebagai produsen kita harus mengetahui hukum yang
berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman, menjaga kepercayaan publik terhadap
barang yang kita produksi. Sebagai konsumen kita harus lebih berhati-hati lagi
dalam mengkonsumsi barang atau jasa dalam bentuk apapun karena kejahatan tidak
kasat mata sulit untuk terdeteksi. Meskipun produsen memiliki hak yang sudah di
atur tapi tidak boleh mengesampingkan kewajibannya karena konsumen juga
memiliki hak dan kewajibannya. Ikuti aturan berlaku jika ingin tidak ada
masalah. Kalau suatu produk sudah mendapat berita tidak sedap dan hilangnya
kepercayaan masyarakat untuk membelinya maka bisa gulung tikar usaha tersebut. Dan
sebagai orang tua harus memperhatikan apa yang anak mereka konsumsi jangan
sampai hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
PENUTUP
Demikian makalah ini saya buat, mohon maaf apabila
masih ada kekurangan dalam penyajian materi atau dalam hal penulisan. Semoga
makalah ini bisa menambah wawasan bagi para pembaca.
Assalamualaikum wr.wb
SUMBER
Sari,
Elsi Kartika, dan Advendi Simangunsong. 2008.Hukum dalam Ekonomi (Edisi Kedua).
Jakarta; PT. Grasindo.
0 komentar:
Posting Komentar