HUKUM PERDATA
PENGERTIAN
Yang dimaksud dengan hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata
arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana.
Untuk
hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum
sipil, tapi oleh perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer,
maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan
hukum privat materiil.
Pengertian
dari hukum privat (hukum perdata materiil) adalah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti hak dan
kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya
terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
SEJARAH
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari
sejarah hukum perdata di Eropa. Bermula dari Benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental
berlaku hukum perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum adat
setempat. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu
kepastian hukum. Akibat ketidakpuasan , sehingga orang mencari jalan kearah
adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada
tahun 1804, atas prakarsa Napoleon Bonaparte terhimpun hukum perdata dalan satu
kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francais” yang disebut “ Code
Napoleon”. Sebagai perunjuk penyusunan
Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain
Dumoilin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra
Lama, Hukum Jemonia, dan Hukum Cononick. Dan mengetahui peraturan-peraturan
hukum yang belum ada dijaman Romawi antara lain masalah wesel, asuransi,
badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung ( jaman baru sekitar abad
pertengahan ) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “
Code de Commerce).
Sejalan
dengan adanya penjajahan oleh Belanda
(1809 – 1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : “Wetboek Napoleon
Ingeright Voor Het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des
Francais” untuk dijadikan sumber hukum perdata di Belanda. Pada
tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional –Netherland dibelakukan di
Indonesia berdasarkan asas konkrdansi (asas politik hukum). Sampai sekarang
kita kenal dengan nama KUH Sipil untuk BW. Sedangkan KUH Dagang untuk Wvk.
SUMBER HUKUM PERDATA
Keadaan hukum perdata di Indonesia bersifat majemuk yakni
beraneka warna. Ada dua faktor sebagai penyebab majemuk, yakni :
a)
Faktor Ethnis, disebabkan beraneka ragam
hukum adat bangsa Indonesia.
b)
Faktor Hostia Yuridis, diatur dalam
Pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan;
- Golongan Eropa dipersamakan
- Golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan
- Golongan Timur asing
Sedangkan
dalam pasal 131 I.S yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yang diatur dalam Pasal 163 I.S diatas. Adapun hukum
yang diberlakukan bagi masing-masing golongan, yaitu :
a) Golongan Eropa yang dipersamakan berlaku
hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan
hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan asas konkordasi.
b)
Golongan Bumi Putera (Indonesia asli)
dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka, yaitu hukum sejak dahulu kala
berlaku di kalangan masyarakat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut
belum tertulis, tetapi hidup didalam tindakan-tindakan rakyat.
c)
Golongan Timur Asing ( Cina, India,
Arab) berlaku hukum masing-masing. Dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera
dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Eropa Barat baik
secara keseluruhan maupun beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Maksudnya untuk segala
golongan warga negara berlainan satu dengan lain, yakni :
a)
Golongan bangsa Indonesia asli. Beraku
hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum
yang sebagian besar masih belum tertulis tapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan masyarakat.
b)
Golongan warga negara bukan asli berasal
dari Thionghoa dan Eropa. Berlaku BW (Burgerlijk Wetboek ) dan KUHD ( Wetboek
Van Koophandel), dengan pengertian bahwa golongan Tionghoa ada suatu
penyimpangan yaitu pada bagian 2 dan 3 dari Titel IV dan Buku I tentang upacara
yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak
berlaku bagi golongan Tionghoa, karena mereka diberlakukan khusus yaitu
Burgerlijk Stand dan adopsi.
Selanjutnya,
untuk golongan warga negara bukan asli
yang bukan berasal dari Tionghoa dan Eropa (Arab, India dan lainnya)
berlaku dari BW yaitu hanya bagian-bagian mengenai Hukum Harta Kekayaan Benda,
jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun hukum
warisan. Untuk memahami keadaan hukum
perdata di Indonesia, perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah
Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.
Pedoman
politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam Pasal 131 Indische Staatregeling (I.S) yang sebelumnya yaitu pasal 75
Regeringsreglement (RR), yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan hukum dagang (begitu
pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus
diletakan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi)
2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda ( sesuai asas konkordasi ).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan
Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab dan lainnya), jika ternyata bahwa kebutuhan
kemasyarakatan mereka mengkehendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk
bangsa Eropa berlaku bagi mereka.
4. Orang Indonesia Asli dan orang timur
asing, sepanjang mereka belum ditundukan dibawah satu peraturan bersama dengan
bangsa eropa, diperbolehkan menundukan diri kepada hukum yang berlaku bagi
bangsa eropa. Pendudukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya
mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
5.
Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia
ditulis dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang
sekarang berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu hukum adat.
Berdasarkan
pedoman diatas, di jaman Hindia Belanda telah ada beberapa peraturan
perundang-undangan Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia
Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW perihal:
a)
Perjanjian kerja perburuhan: Staatsblad
1879 No. 256, pasal 1788-1791 BW perihal hutang – hutang dari perjudian
(Staatsblad 1907 No. 306)
b)
Dan beberapa pasal dari KUHD (WvK) yaitu
sebagian besar dari Hukum Laut (Staatsblad 1933 No. 49)
Disamping itu ada
peraturan-peraturanyang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia, seperti:
a)
Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia
agama Kristen, Staatsblad 1933 No. 74.
b)
Organisasi tentang maskapai Andil Indonesia
(IMA) Staatsblad 1939 No. 570 berhubungan dengan No. 717.
Selain itu ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua warga negara, yaitu:
a)
Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet
1912)
b)
Peraturan hukum tentang koperasi (Staatsblad 1933 No. 108)
c)
Ordonansi Woeker ( Staatsblad 1938
No.523 )
d)
Ordonansi
tentang pengakuan di udara (Staatsblad 1938 No. 98)
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika
artinya susunan yang teratur. Sistematika kodifikasi artinya susunan yang
teratur dari suatu kodifikasi. Sistematika itu meliputi bentuk dan isi
kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata juga meliputi bentuk dan isi.
Sistematika bentuk kitab undang-undang hukum perdata (BW) meliputi urutan
bentuk bagian tersebar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu:
1.
Kitab undang-undang tersusun atas
buku-buku
2.
Tiap buku tersusun atas bab-bab
3.
Tiap bab tersusun atas bagian-bagian
4.
Tiap bagian tersusun atas pasal-pasal
5.
Tiap pasal tersusun atas ayat-ayat
(Abdulkadir Muhammad, 2000:15)
Sistematika
isi kitab Undang-undang hukum perdata (BW) meliputi kelompok materi berdasarkan
sistem fungsional. Sistem fungsional ini ada 2 macam, yaitu menurut pembentuk
undang-undang (pembentuk BW) menurut
ilmu pengetahuan hukum. Apabila sistematika bentuk dan sistematika isi digabungkan
maka dapat dilihat sistematika BW sebagai berikut :
1.
Buku pertama mengatur tentang orang ,
memuat ketentuan mengenai : hukum perorangan
dan hukum keluarga
2.
Buku kedua mengatur tentang benda,
memuat ketentuan mengenai : hukum benda dan hukum waris
3.
Buku ketiga mengatur tentang perikatan,
memuat mengenai hukum harta kekayaan
4.
Buku keempat mengatur tentang pembuktian
dan daluwarsa memuat ketentuan mengenai : alat bukti dan akibat daluarsa (
Soeroso, 1999:52)
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata
sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1.
Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain
mengatur tentang:
a) Orang sebagai subjek hukum.
b)Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara
lain :
a) Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya
seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b) Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua
(ouderlijke macht).
c)
Perwalian (voogdij).
d)
Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur
tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta
kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau
suatu pihak tertentu saja.
c. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika
ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga
terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Sumber
Saija, Ronald dan Roger
F.X.V. Letsoin. 2016. Buku Ajar Hukum Perdata.
Edisi 1, Cetakan 3.Yogyakarta:Deepublish.
https://docs.google.com/document/d/1R7G1oRzVnzJWTBv_WvpJkYjxwRK_SE1FpZ06FrVIG80/edit?pli=1
pada tanggal 24 April 2017
0 komentar:
Posting Komentar