Kamis, 27 April 2017

HUKUM PERDATA



HUKUM PERDATA

PENGERTIAN

            Yang dimaksud dengan hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. 

            Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tapi oleh perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer, maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil. 

            Pengertian dari hukum privat (hukum perdata materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.

SEJARAH

            Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata di Eropa. Bermula dari Benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hukum perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum adat setempat. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidakpuasan , sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.

            Pada tahun 1804, atas prakarsa Napoleon Bonaparte terhimpun hukum perdata dalan satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francais” yang disebut “ Code Napoleon”. Sebagai perunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoilin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia, dan Hukum Cononick. Dan mengetahui peraturan-peraturan hukum yang belum ada dijaman Romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung ( jaman baru sekitar abad pertengahan ) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “ Code de Commerce).

            Sejalan dengan  adanya penjajahan oleh Belanda (1809 – 1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingeright Voor Het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais” untuk dijadikan sumber hukum perdata di Belanda. Pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional –Netherland dibelakukan di Indonesia berdasarkan asas konkrdansi (asas politik hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil untuk BW. Sedangkan KUH Dagang untuk Wvk.

SUMBER HUKUM PERDATA

            Keadaan hukum perdata di Indonesia bersifat majemuk yakni beraneka warna. Ada dua faktor sebagai penyebab majemuk, yakni :
       a)      Faktor Ethnis, disebabkan beraneka ragam hukum adat bangsa Indonesia.
      b)    Faktor Hostia Yuridis, diatur dalam Pasal 163 I.S  yang membagi penduduk Indonesia dalam 3   golongan;
  1.  Golongan Eropa dipersamakan 
  2. Golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan  
  3. Golongan Timur asing
        Sedangkan dalam pasal 131 I.S yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang diatur dalam Pasal 163 I.S diatas. Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan, yaitu :
    
      a) Golongan Eropa yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan asas konkordasi.
       b)      Golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka, yaitu hukum sejak dahulu kala berlaku di kalangan masyarakat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup didalam tindakan-tindakan rakyat.
      c)      Golongan Timur Asing ( Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing. Dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan satu dengan lain, yakni :
    
       a)      Golongan bangsa Indonesia asli. Beraku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis tapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan masyarakat.
       b)      Golongan warga negara bukan asli berasal dari Thionghoa dan Eropa. Berlaku BW (Burgerlijk  Wetboek ) dan KUHD ( Wetboek Van Koophandel), dengan pengertian bahwa golongan Tionghoa ada suatu penyimpangan yaitu pada bagian 2 dan 3 dari Titel IV dan Buku I tentang upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan Tionghoa, karena mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijk Stand dan adopsi.

            Selanjutnya, untuk golongan warga negara bukan asli  yang bukan berasal dari Tionghoa dan Eropa (Arab, India dan lainnya) berlaku dari BW yaitu hanya bagian-bagian mengenai Hukum Harta Kekayaan Benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun hukum warisan.  Untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia, perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.

            Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam Pasal 131 Indische Staatregeling (I.S) yang sebelumnya yaitu pasal 75 Regeringsreglement (RR), yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
         1. Hukum perdata dan hukum dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan  hukum acara pidana harus diletakan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi)
        2.  Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda ( sesuai asas konkordasi ).
         3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab dan lainnya), jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka mengkehendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa berlaku bagi mereka.
          4. Orang Indonesia Asli dan orang timur asing, sepanjang mereka belum ditundukan dibawah satu peraturan bersama dengan bangsa eropa, diperbolehkan menundukan diri kepada hukum yang berlaku bagi bangsa eropa. Pendudukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
     5.      Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu hukum adat.

            Berdasarkan pedoman diatas, di jaman Hindia Belanda telah ada beberapa peraturan perundang-undangan Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW perihal:
      a)  Perjanjian kerja perburuhan: Staatsblad 1879 No. 256, pasal 1788-1791 BW perihal hutang – hutang dari perjudian (Staatsblad 1907 No. 306)
        b)   Dan beberapa pasal dari KUHD (WvK) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (Staatsblad 1933 No. 49)

Disamping itu ada peraturan-peraturanyang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia, seperti:
        a)   Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia agama Kristen, Staatsblad 1933 No. 74.
      b)  Organisasi tentang maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 No. 570 berhubungan dengan No. 717.

Selain itu ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua warga negara, yaitu:
       a)  Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet 1912)
       b)  Peraturan hukum tentang koperasi  (Staatsblad 1933 No. 108)
       c)  Ordonansi Woeker ( Staatsblad 1938 No.523 )
       d) Ordonansi tentang pengakuan di udara (Staatsblad 1938 No. 98)

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

            Sistematika artinya susunan yang teratur. Sistematika kodifikasi artinya susunan yang teratur dari suatu kodifikasi. Sistematika itu meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata juga meliputi bentuk dan isi. Sistematika bentuk kitab undang-undang hukum perdata (BW) meliputi urutan bentuk bagian tersebar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu:
    
        1.      Kitab undang-undang tersusun atas buku-buku
        2.      Tiap buku tersusun atas bab-bab
        3.      Tiap bab tersusun atas bagian-bagian
        4.      Tiap bagian tersusun atas pasal-pasal
        5.      Tiap pasal tersusun atas ayat-ayat (Abdulkadir Muhammad, 2000:15)

            Sistematika isi kitab Undang-undang hukum perdata (BW) meliputi kelompok materi berdasarkan sistem fungsional. Sistem fungsional ini ada 2 macam, yaitu menurut pembentuk undang-undang  (pembentuk BW) menurut ilmu pengetahuan hukum. Apabila sistematika bentuk dan sistematika isi digabungkan maka dapat dilihat sistematika BW sebagai berikut :
        1.      Buku pertama mengatur tentang orang , memuat ketentuan mengenai : hukum perorangan  dan hukum keluarga
        2.      Buku kedua mengatur tentang benda, memuat ketentuan mengenai : hukum benda dan hukum waris
         3.      Buku ketiga mengatur tentang perikatan, memuat mengenai hukum harta kekayaan
        4.      Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa memuat ketentuan mengenai : alat bukti dan akibat daluarsa ( Soeroso, 1999:52)
          
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN

Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
        1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang:
    a) Orang sebagai subjek hukum.
   b)Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.

           2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
    a) Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
   b) Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
    c)    Perwalian (voogdij).
    d)   Pengampunan (curatele).

         3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
     a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
     b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
    c. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

Sumber
Saija, Ronald dan Roger F.X.V. Letsoin. 2016. Buku Ajar Hukum Perdata. Edisi 1, Cetakan 3.Yogyakarta:Deepublish.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Rez Blogger Template by Ipietoon Blogger Template
Marie - The Aristocats 4