Pak Anton adalah salah seorang yang
dapat dikatakan mampu dalam keadaan finansial di desanya. Ia ingin membantu
para tetangga dan kerabatnya dengan mendirikan lembaga simpan pinjam seperti
koperasi. Karena ia tak mengerti hukum maka ia bertanya kepada orang lain yang
dianggapnya lebih mengerti hukum tentang pendirian koperasi. Setelah bertanya
banyak tentang dasar hukum pendirian, syarat serta struktur organisasinya. Ia mencatat
berbagai hal penting berikut ini:
Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia
mencakup beberapa hal yaitu:
·
Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
·
Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan
undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya
mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut
undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan
penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi.
Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina
dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik.
Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan
kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah
(PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah
dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
- Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
- Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
- Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
- Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.
·
Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan
koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik,
bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
·
Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan
pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan
di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan
perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah
diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
Di samping peraturan koperasi yang
bersifat umum seperti tersebut di atas, ada pula peraturan khusus, seperti:
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Keputusan rapat anggota, dan
- Keputusan rapat pengurus.
Hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan pemerintah,
yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha.
Syarat-syarat
Mendirikan Sebuah Koperasi
Sebuah koperasi dapat didirikan apabila
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
Anggota harus terdiri dari warga negara Indonesia
yang:
- Mampu untuk melakukan tindakan hukum,
- Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi,
- Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
- Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap
organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang
telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan,
dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta
pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
- Daftar nama pendiri,
- Nama dan tempat kedudukan,
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha,
- Ketentuan mengenai keanggotaa,
- Ketentuan mengenai Rapat Anggota,
- Ketentuan mengenai pengelolaan,
- Ketentuan mengenai permodalan,
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
- Ketentuan mengenai sanksi.
3. Koperasi harus memiliki pengurus
Setiap organisasi, termasuk organisasi
ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus
dan ketentuan sebagai berikut:
- Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
- Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:
- Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
- Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.
- Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
- Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
- Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
- Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
3. Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai bahan hukum koperasi
Cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi
adalah sebagai berikut:
- Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu di antaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
- Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
- Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
- Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
- Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
- Jika terdapat perbedaan antara kedua fakta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
- Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
- Buku daftar umum berserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
- Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah
akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk mendapat pengesahan
sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri mengajukan permintaan tertulis
disertai akta pendirian koperasi.
Pengesahan akta pendirian koperasi:
- Diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
- Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian koperasi ditolak, maka alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri koperasi secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan.
Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian koperasi sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri koperasi yang
bersangkutan dapat mengajukan permintaan ulang dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan
ulang dimaksud, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Perubahan Anggaran Dasar suatu koperasi
dilakukan oleh Rapat Anggota koperasi yang bersangkutan. Terhadap perubahan
Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang
usaha koperasi, perlu dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Hanya perubahan yang mendasar yang perlu
dimintakan pengesahan pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian
dan perubahan bidang usaha.
Pengesahan yang dimaksud dalam
penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran
Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar
atau pengesahan badan hukum baru.
Untuk keperluan pengembangan dan/atau
efisiensi usaha, atau koperasi akan lebih dapat:
- Menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain, atau
- Bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
Penggabungan atau peleburan dilakukan
dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi. Penggabungan atau yang
dikenal dengan istilah amalgamasi dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila
berdasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan
koperasi sesuai dengan kepentingan anggota.
Bentuk
Koperasi
Undang-undang No. 25 tahun 1992 mengenal
2 bentuk koperasi. Yaitu koperasi
primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang
seorang. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi.
Mengenai syarat pembentukan, maka
koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
Struktur Intern dan Ekstern
Koperasi
Intern organisasi koperasi
yaitu organisasi yang ada di dalam setiap tubuh koperasi, baik di dalam
koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan maupun koperasi induk.
Ektern organisasi koperasi
yaitu organisaasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat koperasi itu, yaitu
hubungan antara koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi
induk. Dalam ektern organisasi ini juga termasuk hubungan tingkat-tingakat
koperasi itu dengan Dewan Koperasi Indonesia yaitu dewan yang mempersatukan
berbagai jenis koperasi dari berbagai tingkat itu kedalam satu organisasi
tunggal yang meliputi seluruh Indonesia. Mengingat pentingnya kedudukan,
peranan dan fungsinya.
1.
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Intern organisasi Koperasi
terdiri dari 3 unsur yaitu :
a. Unsur
alat-alat perlengkapan organisasi :
·
Rapat Anggota
·
Pengurus
·
Badan Pemeriksa
b. Unsur
dewan penasehat atau penasehat
c. Unsur
pelaksanaan-pelaksanaan yaitu manajer dan karyawan-karyawan koperasi lainnya.
2.
Stuktur Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam undang-undang No.
12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dikenal adanya koperasi primer,
koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk seperti yang dikemukakan
dalam struktur intern organisasi koperasi diatas
Dilihat
dari segi pemusatan, maka koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk
juga disebut koperasi sekunder (artinya yang kedua) sebagai koperasi yang
tingkatnya lebih atas dari koperasi primer (yang artinya pertama), dan dilihat
dari segi fungsinya maka koperasi-koperasi sekunder tersebut juga disebut
“organisasi pembantu” (auxiliary organization) yang fungsinya membantu koperasi
primer mencapai tujuannya. Oleh sebab itu, maka koperasi sekunder pada dasarnya
menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan oleh koperasi primer secara
sendiri-sendiri, seperti juga koperasi primer menjalankan usaha-usaha yang
tidak dapat dilakukan dengan baik anggota-anggota perorangan secara
sendiri-sendiri.
Setelah
mengetahui syarat dan hukumnya, beliau semakin mantap untuk mendirikan koperasi
di desanya untuk membantu para tetangga dan kerabatnya agar mendapatkan
kehidupan lebih baik lagi.
0 komentar:
Posting Komentar