Pada pertemuan ke-5, seorang dosen di
fakultas ekonomi akan memberikan materi kepada mahasiswanya tentang badan usaha
berbentuk koperasi, tujuan dan nilai perusahaan sesuai dengan SAP yang sudah di
tentukan. Setelah ia membuat materi, ia merasa perlu beberapa tambahan materi
sebagai penunjang dasar dalam materi yang akan ia sampai kan besok. Setelah mencari
apa yang perlu di tambahkan ia memutuskan untuk mencari pengertian badan usaha
koperasi, fungi dan teori laba.
Setelah ia temukan dari beberapa situs, ia
merangkumnya dalam beberapa lembar sebagai berikut:
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual.
- KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan
utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat,
hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu :
A. Status dan motif
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status
anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users).
B. Kegiatan Usaha
Untuk
mencapai tujuannnya maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
- unit usaha simpan pinjam;
- perdagangan umum;
- perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
- kontraktor dan konsultan bangunan;
- penerbitan dan percetakan;
- agrobisnis dan agroindustri;
- dsb
C. Permodalan Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
a. Modal jangka panjang
b. Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan asas-asas koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Sumber-sumber modal koperasi (UU NO. 12/1967), Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota. Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
D.SHU koperasi
SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
2.
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
· Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
· Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
· Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
o Skala
ekonomi
o Kepemilikan
hak paten
o Pembatasan
dari pemerintah
3. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggota.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar