Seorang mahasiswa
mendapatkan tugas untuk merangkum materi minggu ke-6 karena ia tidak mengikuti
remedial minggu sebelumnya. Materi yang diberikan mengenaik mengidentifikasi
dan mengenal kinerja koperasi indonesia. Ia menjabarkannya menjadi variabel
kinerja, prinsip kinerja, keanggotaan, shu, efesiensi koperasi dan klasifikasi
koperasi.
Karena tugas
tersebut di berikan jangka waktu, maka ia mencari selengkap lengkapnya agar
mendapatkan nilai yang maksimal. Banyak situs yang ia buka mengenai materi
tersebut, ia menrangkumnya menjadi satu, menjadi seperti ini :
Variabel
Kinerja
Secara
umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan
(growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi,
jumlah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan
nonaktif),keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative
effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin
dari variabel-variabel yang disajikan.
Faktor yang
Mempengaruhi Kinerja
Kinerja
tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor
yang
mempengaruhi
kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 : 16-17) adalah sebagai
berikut
1. Faktor
individu (personal factors). Faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi,
komitmen,
dll.
2. Faktor
kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan
kualitas
dukungan dan
pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3. Faktor
kelompok / rekan kerja (team factors). Faktor kelompok / rekan kerja berkaitan
dengan
kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4. Faktor
sistem (system factors). Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja
yang
ada dan
fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5. Faktor
situasi (contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan
tekanan dan
perubahan
lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal
Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah
proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh
program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja
seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan
tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih
tujuannya. Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan
kinerja secara umum.
Dalam pengukuran kinerja terdapat
beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1. Seluruh aktivitas kerja
yang signifikan harus diukur.
2. Pekerjaan
yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang
bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3. Kerja
yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4. Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5. Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
6. Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7. Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8. Pelaporan
yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif
yang segera dan tepat waktu.
9. Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali
yang efektif.
KEANGGOTAAN
KOPERASI
Anggota
koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada
pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi
anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran
dasar.
1.
Syarat
Keanggotaan Koperasi:
a)
Setiap
warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan
hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b)
Menerima
landasan dan asas koperasi.
c)
Bersedia
melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
- Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a)
Terbuka dan
sukarela.
b)
Dapat
diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c)
Tidak dapat
dipindahtangankan.
- Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
a)
Meninggal dunia.
b)
Meminta
berhenti karena kehendak sendiri.
c)
Diberhentikan
pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
- Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a)
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b)
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan koperasi.
c)
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a)
Menghadiri
dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b)
Memilih dan
atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c)
Meminta diadakan
rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d)
Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun
tidak diminta.
e)
Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f)
Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar.
PERMODALAN KOPERASI
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal Sendiri
a) Simpanan Pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para
pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b)
Simpanan Wajib
c) Dana Cadangan
Dana cadangan
ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak
dibagikan kepada anggota
d) Hibah
Hibah adalah
bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian
atau pembalasan dalam bentuk apapun.
Modal Pinjaman
a) Pinjaman dari
Anggota
Pinjaman yang
diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya
diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi
untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
c)
Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan.
d) Obligasi dan Surat Utang
Koperasi juga
dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber
keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat
dijadikan tempat untuk meminjam modal.
ASET
DALAM KOPERASI
Aset
adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan
operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai
akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan
diharapkan akan diperoleh koperasi .
Komponen Aset
- Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun. Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
·
Diperkirakan
akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka
waktu siklus operasi normal entitas;
·
Dimiliki
untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
·
Diharapkan
akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
Aset lancar meliputi komponen
perkiraan:
·
Kas
·
Bank
·
Surat
berharga
·
Piutang
Usaha
·
Piutang
Pinjaman Anggota
·
Piutang
Pinjaman Non anggota
·
Penyisihan
Piutang Tak Tertagih
·
Persediaan
·
Biaya
dibayar di muka
·
Pendapatan
Yang Masih Harus Diterima
·
Aset
Lancar Lain-lain.
- Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset
yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode
akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan
kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi
komponen perkiraan:
- Investasi Jangka Panjang
- Properti Investasi,
- Akumulasi Penyusutan Properti Investasi
- Aset Tetap
- Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
- Aset Tidak Berwujud
- Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud
- Aset Tidak Lancar Lain
SHU
(SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue)
atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam
satu tahun waktu.
ü
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
ü
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
ü
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
ü
Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya.
Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak
memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di
samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak
kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
KLASIFIKASI
JENIS KOPERASI
Klasifikasi jenis koperasi dapat dibedakan
berdasarkan berbagai hal:
1) Pertama, penggolongan koperasi berdasarkan pada
ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi
dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi
ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.
b. Koperasi Umum.
Koperasi
umum dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja.
2) Kedua, berdasarkan banyaknya jenis usaha:
a. Koperasi Single
Purpose.
Koperasi
yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
b. Koperasi Multi
Purpose.
Koperasi
yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara
bersamaan.
3) Ketiga, koperasi dibedakan menurut jenis lapangan
usaha, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi
yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
b. Koperasi Produksi.
Koperasi
yang mengelola usaha produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik,
koperasi susu, dan koperasi pengusaha tahu Indonesia.
c. Koperasi Konsumsi.
Koperasi
yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini
biasanya berbentuk toko.
d. Koperasi Jasa.
Koperasi
yang mengelola usaha layanan jasa.
4) Keempat, didasarkan pada jenis anggota:
a. Koperasi Primer.
Koperasi
yang anggotanya orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh
orang.
b. Koperasi Sekunder.
Koperasi
yang anggotanya badan hukum koperasi.
5) Kelima, koperasi didasarkan pada status anggota,
yaitu sebagai berikut :
a. Koperasi pegawai negeri.
b. Koperasi petani.
c. Koperasi pedagang.
d. Koperasi nelayan.
e. Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.
0 komentar:
Posting Komentar