Sabtu, 24 Desember 2016

BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN


          Sekelompok mahasiwa mendapatkan tugas kuliah untuk menjelaskan tentang bentuk organisasi, hirarki tanggung jawab dan pola manajemen. Ketika mereka menjelaskan, seorang temannya bernama Andi, yang duduk sambil memerhatikan mereka menjelaskan di depan kelas dan mencatat apa yang di sampaikan oleh mereka. Selesai jam mata kuliah tersebut berakhir, teman Andi meminjam catatan Andi tentang apa yang dijelaskan tadi di depan kelas. Berikut adalah isi catatan Andi:

A. Bentuk organisasi
1. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
 Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
2. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
3. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

B. Hirarki dan Tanggung Jawab.
 
1. Pengurus

   Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.

2. Pengelola.

           Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :

a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

3. Pengawas.
           
            Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. 

C. Pola Manajemen

        Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

1. Anggota
            Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota, memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
2. Pengurus
            Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
3. Manajer
            Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
4. Karyawan

 Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

1. Rapat Anggota
            Rapat Anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.  RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
 2. Pengurus
            Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
 3. Pengawas
            Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
            Setelah beberapa saat kemudian, teman Andi mengembalikan catatan milik Andi dan mengucapkan terima kasih. Andi memang anak yang rajin mencatat maka teman-temannya sering meminjam catatannya yang lengkap untuk melengkapi catatan mereka.


SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar

 
Rez Blogger Template by Ipietoon Blogger Template
Marie - The Aristocats 4