Sekelompok mahasiswa mewawancarai beberapa orang dengan berbagai macam profesi. salah satunya seorang dosen yang mengajar di fakultas ekonomi di universitas ternama di Indonesia. Mereka bertanya tentang koperasi menurut beliau, setelah di jelaskan tentang koperasi, ada salah satu hal yang menarik perhatian salah satu mahasiwa tersebut yaitu tentang modal koperasi seperti banyak orang yang tau kalau modal koperasi adalah modal bersama. ternyata modal tersebut bersumber dari sumber yang berbeda, berikut penjelasan dari sang dosen tersebut.
A.
Pengertian Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap
perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya. Modal
koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai
dana dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha
minimal adalah jumlah anggota pendiri.
B.
Sumber Modal
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
1.
Modal
Sendiri, berasal dari :
·
Simpanan
pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota dan tidak
boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, sama seperti
simpanan pokok, Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah
dan berkembang.
·
Simpanan
Sukarela
Bersifat sukarela, dalam artian
tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan
sendiri.
·
Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama
tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
·
Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang yang
diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain.
Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
2.
Modal
pinjaman
·
Anggota
Koperasi meminjam senilai uang atau
yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
·
Koperasi
lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang
dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
·
Bank dan
lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan
usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
·
Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual
obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar
dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
·
Sumber lain
yang sah
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang
berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
·
Modal
penyertaan (diatur dengan PP);
Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari
penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti
perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya
memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga
menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota.
Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari
modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
C.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Setelah menyelesaikan wawancaranya mereka pun berterima kasih kepada sang dosen yang telah meluangkan waktunya untuk diwawancarai sejenak.
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar