Sabtu, 24 Desember 2016

PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI



             Seorang guru Ekonomi memberikan tugas secara berkelompok, satu kelompok terdiri dari 3 orang. Beliau memberikan tugas untuk mencari pengertian tentang koperasi, tujuan koperasi dan prinsip koperasi. Kelompok 2 yang terdiri dari Anis, Wina dan Kanara mempunyai ide untuk satu orang mengerjakan satu tugas yang diminta sang guru tersebut.

            Anis pun mencari jawaban untuk pengertian tentang koperasi. Anis yang terbiasa untuk mencari informasi selengkap lengkapnya, maka dia pun mencari  pengertian koperasi menurut ILO, Chaniago, Dooren, Hatta, Munker dan Undang-undang. Berikut jawaban Anis tentang pengertian koperasi yang dibuatnya.

            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

a.       Pengertian Koperasi Menurut ILO
      "Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".

b.    Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago 
       Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

c.       Pengertian Koperasi Menurut P.J.V Dooren
      There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

d.      Pengertian Koperasi Menurut Hatta
      Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

e.       Pengertian Koperasi Menurut Munker
      Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

f.       Pengertian Koperasi Menurut UU. NO. 25/1992
      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.  

            Sedangkan Wina, mencari tentang tujuan koperasi di Indonesia. Ia mencari yang menurut Undang-undang yang mengatur hal tersebut. Begini jawaban yang Wina dapatkan untuk soal yang diberikan:
Di Indonesia hukum dan peraturan yang telah ditetapkan pada tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
  • Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat).
  • Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
          Karena Anis dan Wina sudah membahas pengertian koperasi dan tujuan koperasi, Kanara membahas prinsip koperasi menurut beberapa ahli dan Undang-undang. Berikut adalah jawaban Kanara yang ia temukan:

a.       Menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.        Keanggotaan bersifat sukarela
2.        Keanggotaan terbuka
3.        Pengembangan anggota
4.        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.        Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.        Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.        Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.        Perkumpulan dengan sukarela
10.    Kebebasan dalam pengambilan keputusan & penetapan tujuan
11.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.    Pendidikan anggota

b.      Menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.    Pengawasan secara demokratis
2.    Keanggotaan yang terbuka
3.    Bunga atas modal dibatasi
4.    Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.    Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.    Netral terhadap politik dan agama

c.       Menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.    Swadaya
2.    Daerah kerja terbatas
3.    SHU untuk cadangan
4.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.    Usaha hanya kepada anggota
7.    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

d.      Menurut Shulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

     e.  Menurut UU No. 12 tahun 1967 & UU No.25 tahun 1992

a. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
· Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

 b. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai  berikut :
1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.   Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.   Kemandirian
6.   Pendidikan perkoperasian
7.   Kerja sama antar koperasi

          Setelah semua jawaban di temukan, lalu mereka mengumpulkan ke guru Ekonomi mereka. Beliau berkata sangat lengkap jawaban yang mereka temukan dan mendapatkan nilai tinggi atas apa yang mereka kerjakan.
                                   
SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar

 
Rez Blogger Template by Ipietoon Blogger Template
Marie - The Aristocats 4