Seorang guru Ekonomi memberikan tugas secara
berkelompok, satu kelompok terdiri dari 3 orang. Beliau memberikan tugas untuk
mencari pengertian tentang koperasi, tujuan koperasi dan prinsip koperasi. Kelompok
2 yang terdiri dari Anis, Wina dan Kanara mempunyai ide untuk satu orang
mengerjakan satu tugas yang diminta sang guru tersebut.
Anis
pun mencari jawaban untuk pengertian tentang koperasi. Anis yang terbiasa untuk
mencari informasi selengkap lengkapnya, maka dia pun mencari pengertian koperasi menurut ILO, Chaniago,
Dooren, Hatta, Munker dan Undang-undang. Berikut jawaban Anis tentang
pengertian koperasi yang dibuatnya.
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
a. Pengertian
Koperasi Menurut ILO
"Cooperative define (pengertian
koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited
means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang
bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh
peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically
controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis
yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the
capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan
menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".
b. Pengertian
Koperasi Menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c. Pengertian
Koperasi Menurut P.J.V Dooren
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum”.
d. Pengertian
Koperasi Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
e. Pengertian Koperasi
Menurut
Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong
yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
f. Pengertian Koperasi
Menurut UU. NO. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Sedangkan
Wina, mencari tentang tujuan koperasi di Indonesia. Ia mencari yang menurut
Undang-undang yang mengatur hal tersebut. Begini jawaban yang Wina dapatkan
untuk soal yang diberikan:
Di Indonesia hukum dan peraturan
yang telah ditetapkan pada tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang
Nomor 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
- Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat).
- Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Karena Anis dan Wina
sudah membahas pengertian koperasi dan tujuan koperasi, Kanara membahas prinsip
koperasi menurut beberapa ahli dan Undang-undang. Berikut adalah jawaban Kanara
yang ia temukan:
a. Menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12
prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan
keputusan & penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
b. Menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
c. Menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) dari Jerman prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
d. Menurut Shulze
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
e. Menurut UU No. 12 tahun 1967 & UU No.25 tahun 1992
a. Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
b. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25
tahun 1992 adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Setelah semua jawaban di temukan, lalu
mereka mengumpulkan ke guru Ekonomi mereka. Beliau berkata sangat lengkap
jawaban yang mereka temukan dan mendapatkan nilai tinggi atas apa yang mereka
kerjakan.
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar