Sabtu, 24 Desember 2016

SISA HASIL USAHA (SHU)



        Sekelompok mahasiswa sedang mengadakan survey ke beberapa koperasi salah satunya Koperasi Barokah ini. Ketika sedang wawancara, salah satu mahasiswa menanyakan tentang pembagian sisa hasil usaha di koperasi ini. Petugas Koperasi Barokah menjelaskan akan membagikan SHU kepada semua anggota koperasi yang terdaftar. Petugas tersebut menjelaskan, menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku. 

         Koperasi ini juga memberitahukan kepada anggotanya yang belum mengetahui informasi dasar tentang sisa hasil usaha yang dibagikan koperasi, seperti :

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian (persentase) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.Jumlah simpanan per anggota
6.Omzet atau volume usaha per anggota
7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

       Koperasi Barokah juga menjelaskan tentang istilah-istilah informasi dasar SHU lainnya seperti total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax), transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya, partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. 

         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

       Adapun rumus pembagian sisa hasil usaha menurut UU No. 25/1992  pasal 5 ayat 1, Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.

SHU = JUA + JMA,         dimana       SHU = Va . JUA/Vuk + Sa. JMA/TMS

Dengan keterangan sebagai berikut :

SHU : sisa hasil usaha             JUA : jasa usaha anggota        JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri Va : volume usaha anggotaVuk : total volume usaha koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota

        Setelah menyelesaikan pertanyaan yang mereka ajukan dan mendapatkan jawaban yang mereka inginkan, mereka pun pamit dan berterima kasih kepada petugas Koperasi Barokah yang telah membantunya menyelesaikan tugas.

SUMBER :





0 komentar:

Posting Komentar

 
Rez Blogger Template by Ipietoon Blogger Template
Marie - The Aristocats 4