Sekelompok
mahasiswa sedang mengadakan survey ke beberapa koperasi salah satunya Koperasi
Barokah ini. Ketika sedang wawancara, salah satu mahasiswa menanyakan tentang pembagian
sisa hasil usaha di koperasi ini. Petugas Koperasi Barokah menjelaskan akan
membagikan SHU kepada semua anggota koperasi yang terdaftar. Petugas tersebut menjelaskan,
menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh
biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku.
Koperasi ini juga memberitahukan
kepada anggotanya yang belum mengetahui informasi dasar tentang sisa hasil
usaha yang dibagikan koperasi, seperti :
1. SHU Total Koperasi
pada satu tahun buku
2.Bagian (persentase)
SHU anggota
3.Total simpanan
seluruh anggota
4.Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.Jumlah simpanan per
anggota
6.Omzet atau volume
usaha per anggota
7.Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8.Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota
Koperasi
Barokah juga menjelaskan tentang istilah-istilah informasi dasar SHU lainnya
seperti total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi
koperasi setelah pajak (profit after tax), transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya,
partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya,
yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan
lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan
dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Adapun rumus pembagian sisa hasil
usaha menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1, Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Didalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial
5%, danapembangunanlingkungan 5%.
SHU = JUA + JMA, dimana SHU = Va . JUA/Vuk + Sa. JMA/TMS
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha JUA : jasa usaha anggota JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri Va : volume usaha anggotaVuk : total volume usaha koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
Setelah menyelesaikan pertanyaan yang mereka ajukan dan mendapatkan jawaban yang mereka inginkan, mereka pun pamit dan berterima kasih kepada petugas Koperasi Barokah yang telah membantunya menyelesaikan tugas.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar