Seorang
siswa bertanya pada guruya tentang jenis-jenis koperasi dan bentuk koperasi.
Sang guru pun menjawab pertanyaan siswanya secara jelas dan detail dengan
menuliskannya di papan tulis seperti berikut;
Berdasarkan
ketentuan yang terdapat dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 beserta
penjelasannya dinyatakan bahwa “jenis koperasi didasarkan pada kesamaan
kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”.
Sang
guru pun menjelaskan jenis koperasi berdasarkan beberapa hal yang membedakan
seperti berikut ini:
A.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
- Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
- Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
- Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
- Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B.
Berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
- Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
- Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
- Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C. Berdasarkan
Tingkatannya
- Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
- Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
D. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya
- Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
- Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
- Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut
Beliau pun juga
menjelaskan bahwa penjenisan koperasi juga diatur dalam Undang-Undang No.12/67
tentang Pokok-pokok Perkoperasian pada pasal 17
yang berisi:
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Begitu pula dengan bentuk koperasi.
Sama halnya dengan jenis koperasi ada beberapa jenis, sedangkan bentuk koperasi
terdapat 2 bentuk koperasi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 15
UU No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi
primer atau koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer beranggotakan
orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan ia melaksanakan
kegiatan usahanya secara langsung melayani para anggotanya
Sedangkan koperasi sekunder
adalah koperasi yang beranggotakan koperasi yang berbadan hukum.
Pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan /atau koperasi sekunder. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi. Berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat
didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan.
Setelah penjelasan dari sang guru
yang begitu lengkapnya sang murid pun mengerti dan memahami perbedaan jenis dan
bentuk koperasi yang ada serta pasal-pasal yang menyatakan jenis dan bentuk
koperasi.
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar