Sabtu, 24 Desember 2016

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



            Seorang siswa bertanya pada guruya tentang jenis-jenis koperasi dan bentuk koperasi. Sang guru pun menjawab pertanyaan siswanya secara jelas dan detail dengan menuliskannya di papan tulis seperti berikut;

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 beserta penjelasannya dinyatakan bahwa “jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”.

            Sang guru pun menjelaskan jenis koperasi berdasarkan beberapa hal yang membedakan seperti berikut ini:
A.   Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
  • Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
  • Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
  • Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
  • Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B.    Berdasarkan keanggotaannya
  • Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
  • Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
  • Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
  • Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C.   Berdasarkan Tingkatannya
  • Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
  • Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
D.   Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
  • Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
  • Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
  • Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut
        Beliau pun juga menjelaskan bahwa penjenisan koperasi juga diatur dalam Undang-Undang No.12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pada pasal 17 yang berisi:
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

            Begitu pula dengan bentuk koperasi. Sama halnya dengan jenis koperasi ada beberapa jenis, sedangkan bentuk koperasi terdapat 2 bentuk koperasi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.

            Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer beranggotakan orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan ia melaksanakan kegiatan usahanya secara langsung melayani para anggotanya

Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan koperasi yang berbadan hukum. Pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan /atau koperasi sekunder. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan.

            Setelah penjelasan dari sang guru yang begitu lengkapnya sang murid pun mengerti dan memahami perbedaan jenis dan bentuk koperasi yang ada serta pasal-pasal yang menyatakan jenis dan bentuk koperasi.


SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar

 
Rez Blogger Template by Ipietoon Blogger Template
Marie - The Aristocats 4