Sabtu, 24 Desember 2016

MODAL, SUMBER MODAL, DAN DISTRIBUSI CADANGAN



        
        Sekelompok mahasiswa mewawancarai beberapa orang dengan berbagai macam profesi. salah satunya seorang dosen yang mengajar di fakultas ekonomi di universitas ternama di Indonesia. Mereka bertanya tentang koperasi menurut beliau, setelah di jelaskan tentang koperasi, ada salah satu hal yang menarik perhatian salah satu mahasiwa tersebut yaitu tentang modal koperasi seperti banyak orang yang tau kalau modal koperasi adalah modal bersama. ternyata modal tersebut bersumber dari sumber yang berbeda, berikut penjelasan dari sang dosen tersebut.

A.                 Pengertian Modal Koperasi
           Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya. Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana  dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah anggota pendiri.

B.                 Sumber Modal

Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :

1.                   Modal Sendiri, berasal dari :
·                     Simpanan pokok
     Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota dan tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

·                     Simpanan Wajib
       Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, sama seperti simpanan pokok, Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.

·                     Simpanan Sukarela
         Bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.

·                     Dana Cadangan
         Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.

·                     Hibah
        Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.

2.                   Modal pinjaman
·                     Anggota
          Koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

·                     Koperasi lainnya dan atau anggotanya
         Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

·                     Bank dan lembaga keuangan lainnya
      Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

·                     Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
      Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

·                     Sumber lain yang sah
        Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

·                     Modal penyertaan (diatur dengan PP);
      Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.

C.                 DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

            Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. 

       Setelah menyelesaikan wawancaranya mereka pun berterima kasih kepada sang dosen yang telah meluangkan waktunya untuk diwawancarai sejenak. 



SUMBER

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



            Seorang siswa bertanya pada guruya tentang jenis-jenis koperasi dan bentuk koperasi. Sang guru pun menjawab pertanyaan siswanya secara jelas dan detail dengan menuliskannya di papan tulis seperti berikut;

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 beserta penjelasannya dinyatakan bahwa “jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”.

            Sang guru pun menjelaskan jenis koperasi berdasarkan beberapa hal yang membedakan seperti berikut ini:
A.   Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
  • Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
  • Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
  • Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
  • Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B.    Berdasarkan keanggotaannya
  • Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
  • Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
  • Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
  • Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C.   Berdasarkan Tingkatannya
  • Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
  • Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
D.   Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
  • Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
  • Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
  • Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut
        Beliau pun juga menjelaskan bahwa penjenisan koperasi juga diatur dalam Undang-Undang No.12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian pada pasal 17 yang berisi:
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

            Begitu pula dengan bentuk koperasi. Sama halnya dengan jenis koperasi ada beberapa jenis, sedangkan bentuk koperasi terdapat 2 bentuk koperasi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.

            Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer beranggotakan orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan ia melaksanakan kegiatan usahanya secara langsung melayani para anggotanya

Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan koperasi yang berbadan hukum. Pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan /atau koperasi sekunder. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan.

            Setelah penjelasan dari sang guru yang begitu lengkapnya sang murid pun mengerti dan memahami perbedaan jenis dan bentuk koperasi yang ada serta pasal-pasal yang menyatakan jenis dan bentuk koperasi.


SUMBER
 
Rez Blogger Template by Ipietoon Blogger Template
Marie - The Aristocats 4