Kamis, 27 April 2017

HUKUM PERDATA



HUKUM PERDATA

PENGERTIAN

            Yang dimaksud dengan hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. 

            Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tapi oleh perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer, maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil. 

            Pengertian dari hukum privat (hukum perdata materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.

SEJARAH

            Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata di Eropa. Bermula dari Benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hukum perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum adat setempat. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidakpuasan , sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.

            Pada tahun 1804, atas prakarsa Napoleon Bonaparte terhimpun hukum perdata dalan satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francais” yang disebut “ Code Napoleon”. Sebagai perunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoilin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia, dan Hukum Cononick. Dan mengetahui peraturan-peraturan hukum yang belum ada dijaman Romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung ( jaman baru sekitar abad pertengahan ) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “ Code de Commerce).

            Sejalan dengan  adanya penjajahan oleh Belanda (1809 – 1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingeright Voor Het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais” untuk dijadikan sumber hukum perdata di Belanda. Pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional –Netherland dibelakukan di Indonesia berdasarkan asas konkrdansi (asas politik hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil untuk BW. Sedangkan KUH Dagang untuk Wvk.

SUMBER HUKUM PERDATA

            Keadaan hukum perdata di Indonesia bersifat majemuk yakni beraneka warna. Ada dua faktor sebagai penyebab majemuk, yakni :
       a)      Faktor Ethnis, disebabkan beraneka ragam hukum adat bangsa Indonesia.
      b)    Faktor Hostia Yuridis, diatur dalam Pasal 163 I.S  yang membagi penduduk Indonesia dalam 3   golongan;
  1.  Golongan Eropa dipersamakan 
  2. Golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan  
  3. Golongan Timur asing
        Sedangkan dalam pasal 131 I.S yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang diatur dalam Pasal 163 I.S diatas. Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan, yaitu :
    
      a) Golongan Eropa yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan asas konkordasi.
       b)      Golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka, yaitu hukum sejak dahulu kala berlaku di kalangan masyarakat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup didalam tindakan-tindakan rakyat.
      c)      Golongan Timur Asing ( Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing. Dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan satu dengan lain, yakni :
    
       a)      Golongan bangsa Indonesia asli. Beraku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis tapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan masyarakat.
       b)      Golongan warga negara bukan asli berasal dari Thionghoa dan Eropa. Berlaku BW (Burgerlijk  Wetboek ) dan KUHD ( Wetboek Van Koophandel), dengan pengertian bahwa golongan Tionghoa ada suatu penyimpangan yaitu pada bagian 2 dan 3 dari Titel IV dan Buku I tentang upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan Tionghoa, karena mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijk Stand dan adopsi.

            Selanjutnya, untuk golongan warga negara bukan asli  yang bukan berasal dari Tionghoa dan Eropa (Arab, India dan lainnya) berlaku dari BW yaitu hanya bagian-bagian mengenai Hukum Harta Kekayaan Benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun hukum warisan.  Untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia, perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.

            Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam Pasal 131 Indische Staatregeling (I.S) yang sebelumnya yaitu pasal 75 Regeringsreglement (RR), yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
         1. Hukum perdata dan hukum dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan  hukum acara pidana harus diletakan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi)
        2.  Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda ( sesuai asas konkordasi ).
         3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab dan lainnya), jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka mengkehendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa berlaku bagi mereka.
          4. Orang Indonesia Asli dan orang timur asing, sepanjang mereka belum ditundukan dibawah satu peraturan bersama dengan bangsa eropa, diperbolehkan menundukan diri kepada hukum yang berlaku bagi bangsa eropa. Pendudukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
     5.      Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu hukum adat.

            Berdasarkan pedoman diatas, di jaman Hindia Belanda telah ada beberapa peraturan perundang-undangan Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW perihal:
      a)  Perjanjian kerja perburuhan: Staatsblad 1879 No. 256, pasal 1788-1791 BW perihal hutang – hutang dari perjudian (Staatsblad 1907 No. 306)
        b)   Dan beberapa pasal dari KUHD (WvK) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (Staatsblad 1933 No. 49)

Disamping itu ada peraturan-peraturanyang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia, seperti:
        a)   Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia agama Kristen, Staatsblad 1933 No. 74.
      b)  Organisasi tentang maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 No. 570 berhubungan dengan No. 717.

Selain itu ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua warga negara, yaitu:
       a)  Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet 1912)
       b)  Peraturan hukum tentang koperasi  (Staatsblad 1933 No. 108)
       c)  Ordonansi Woeker ( Staatsblad 1938 No.523 )
       d) Ordonansi tentang pengakuan di udara (Staatsblad 1938 No. 98)

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

            Sistematika artinya susunan yang teratur. Sistematika kodifikasi artinya susunan yang teratur dari suatu kodifikasi. Sistematika itu meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata juga meliputi bentuk dan isi. Sistematika bentuk kitab undang-undang hukum perdata (BW) meliputi urutan bentuk bagian tersebar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu:
    
        1.      Kitab undang-undang tersusun atas buku-buku
        2.      Tiap buku tersusun atas bab-bab
        3.      Tiap bab tersusun atas bagian-bagian
        4.      Tiap bagian tersusun atas pasal-pasal
        5.      Tiap pasal tersusun atas ayat-ayat (Abdulkadir Muhammad, 2000:15)

            Sistematika isi kitab Undang-undang hukum perdata (BW) meliputi kelompok materi berdasarkan sistem fungsional. Sistem fungsional ini ada 2 macam, yaitu menurut pembentuk undang-undang  (pembentuk BW) menurut ilmu pengetahuan hukum. Apabila sistematika bentuk dan sistematika isi digabungkan maka dapat dilihat sistematika BW sebagai berikut :
        1.      Buku pertama mengatur tentang orang , memuat ketentuan mengenai : hukum perorangan  dan hukum keluarga
        2.      Buku kedua mengatur tentang benda, memuat ketentuan mengenai : hukum benda dan hukum waris
         3.      Buku ketiga mengatur tentang perikatan, memuat mengenai hukum harta kekayaan
        4.      Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa memuat ketentuan mengenai : alat bukti dan akibat daluarsa ( Soeroso, 1999:52)
          
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN

Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
        1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang:
    a) Orang sebagai subjek hukum.
   b)Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.

           2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
    a) Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
   b) Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
    c)    Perwalian (voogdij).
    d)   Pengampunan (curatele).

         3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
     a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
     b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
    c. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

Sumber
Saija, Ronald dan Roger F.X.V. Letsoin. 2016. Buku Ajar Hukum Perdata. Edisi 1, Cetakan 3.Yogyakarta:Deepublish.

Minggu, 02 April 2017

HATI-HATI "PERMEN NARKOBA" MENGINCAR ANAK-ANAK



     HATI-HATI ”PERMEN NARKOBA” MENGINTAI ANAK-ANAK


NAMA           : REZKY PUTERI SARIAJI
KELAS          : 2EB07
NPM              : 25215860

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
ATA 2016/2017


KATA PENGANTAR

Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya, penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.

Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Gunadarma dan mampu memberikan tambahan wawasan maupun sebagai referensi. Mohon maaf apabila makalah ini masih banyak kekurangannya karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT.
            
                                                                                    Depok, 2 April 2017


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

      Saat ini banyak makanan ringan dengan kemasan dan bentuk yang menarik sehingga membuat banyak anak-anak yang tertarik ingin membelinya, namun kurangnya pengawasan dari orang tua  banyak pedagang nakal yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk meraih keuntungan tanpa memikirkan dampaknya. Para orang tua seharus mengawasi apa yang anak-anak mereka konsumsi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satu alasan pedagang mengincar anak-anak sebagai target karena belum mengetahui tentang dampak dari bahan-bahan yang sedang di konsumsinya. Jadi para orang tua harus lebih memperhatikan anak-anaknya yang menjadi konsumen makanan tersebut.

      Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.  Sedangkan pelaku usaha merupakan orang tua atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

      Serta maraknya peredaran narkoba yang dibentuk sedemikian rupa agar tidak terdeteksi kalau itu sebenarnya barang terlarang. Seperti yang terjadi didaerah Surabaya, Jawa Timur. Ditemukan permen berbentuk  dot yang diduga mengandung narkoba membuat para orang tua semakin resah karena khawatir anak-anak mereka mengkonsumsinya. Selain bentuknya yang menarik, warna dan kemasannya yang lucu pun membuat anak-anak ingin membelinya.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Apa yang di langgar oleh si produsen permen diduga narkoba dan hak yang tidak didapat oleh si konsumen?

1.3  TUJUAN PENULISAN
Menjabarkan apa yang di langgar oleh si produsen dan apa yang tidak didapat oleh konsumen ketiak mengkonsumsi permen tersebut.


BAB 2
 PEMBAHASAN

Para pengedar narkoba mulai mengincar anak-anak sebagai targetnya, banyak cara yang dilakukan untuk merusak generasi bangsa salah satunya dengan membuat makanan yang di konsumsi oleh anak-anak yang masih mengalami masa pertumbuhan. Dengan dikemas berbagai macam bentuk yang menarik, dan diedarkan dengan target anak-anak sekolah dasar.

     Seperti yang terjadi didaerah Surabaya, beredar isu kalau permen yang berbentuk dot ini mengandung zat berbahaya tersebut. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso langsung bergerak cepat menanggapi adanya temuan permen dot yang diduga berisi kandungan narkoba. Pria yang akrab disapa Buwas ini mengatakan, pihaknya bersama dengan Badan Pengaman Obat dan Makanan (BPOM) langsung melakukan razia di sekitar lokasi ditemukannya permen tersebut. Sebelumnya, produk permen yang diduga mengandung narkoba beredar di Surabaya. Permen dengan kemasan warna warni tersebut banyak dijual di toko maupun pedagang asongan di sekolah-sekolah dasar. "Sudah, hari ini serentak kami (BNN) tangani ya. jadi kita lakukan razia bersama BPOM untuk mengawasi makanan itu sekarang," kata dia, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/3/2017). Buwas menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah permen dot dari hasil razia hari ini. Kemudian, permen itu langsung diberikan kepada BPOM untuk diteliti.Berawal dari pengakuan salah seorang orang tua murid yang mengaku anaknya mengalami pusing dan mual setelah mengkonsumsi permen tersebut. Kemudian setelah diperiksa, sang orang tua mencurigai permen tersebut mengandung bahan yang berbahaya. 

            Biasanya permen yang dijual dalam bentuk unik dan harga murah, tidak disertai dengan informasi tentang bahan baku  untuk membuat makanan tersebut. Secara sengaja atau tidak sengaja sang produsen telah melanggar hukum tentang perlingdungan konsumen. Pada Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur tentang perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha, salah satunya tentang larangan dalam  menawarkan/ mempromosikan/ mengiklankan perilaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/ jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek samping tanpa keterangan yang lengkap. Dan, larangan dalam memproduksi/ memperdagangkan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut serta tidak memasang  label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat/isi bersih neto, komposisi, aturan pemakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang.  

     Karena si produsen tidak mencantumkan hal-hal tersebut maka banyak presepi bahkan media yang memeritakan dengan kalimat “permen narkoba” meskipun pada saat itu belum ada hasil dari lab yang bersangkutan. Padahal sudah diatur dalam Pasal  6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang hak dan kewajiban pelaku usaha. Pada pasal tersebut sudah dijelaskan bahwa kewajiban pelaku usaha salah satunya melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Maka si produsen telah melanggar kewajibannya sebagai pelaku usaha. Sebagai produsen meskipun mereka mempunyai hak yang sudah diatur dalam Undang-Undang seharusnya tidak menyampingkan kewajibannya.

     Banyak yang berfikir kalau si produsen hanya memikirkan keuntungan sendiri tanpa memperhatikan hak dan kewajiban si konsumen meskipun konsumen tersebut masih anak-anak. Berdasarkan Pasal  4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen salah satunya menyangkut tentang hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ jasa dan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/ jasa. Dalam kemasan permen tersebut tidak terdapat komposisi yang  jelas serta efek samping  mengkonsumsi barang tersebut. Meskipun yang ditargetkan anak-anak yang belum mengerti untuk membaca komposisi terlebih dahulu tapi seharusnya ia tetap memberikan informasi tentang komposisi yang terkandung dalam makanan tersebut. 

     Beberapa hari setelah BNN merazia permen dot yang diduga mengandung narkoba, hasil uji lab dari BNN mengatakan kalau permen tersebut negative mengandung bahan berbahaya tersebut. Namun sudah terlanjur menjadi konsumsi publik dan menggegerkan para orang-orang yang tinggal di daerah tersebut. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menyatakan, permen dot negatif dari bahan yang mengandung narkotika. Peredaran permen tersebut sebelumnya dikhawatirkan karena diduga mengandung narkoba."Permen dot kami nyatakan negatif, clear dari bahan kimia narkotika. Ini sudah dibuktikan tiga instansi, BNN, Polisi dan Laboratorium POM," kata Budi Waseso di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017). "Tapi harus masih juga diwaspadai, karena biasanya saat sudah dinyatakan clear, malah bisa dimanfaatkan oleh oknum narkoba, ini serius kita," tegas dia.Buwas mengatakan, adanya efek pada anak kecil yang merasakan pusing saat mengonsumsi permen ini, bukan karena narkoba. Melainkan, kondisi pemakainya yang sedang tidak sehat."Itu anak kecilnya lagi sakit dia, sudah dicek dari dinas kesehatan sana (kondisinya)," tutur Buwas.

     Meskipun BNN sudah mengatakan kalau permen tersebut negative narkoba tapi tetap saja para orang tua tetap takut anaknya mengkonsumsi barang tersebut. Dan si produsen mengalami kerugian karena barangnya telah disita oleh BNN.  Bagi para orang tua harus lebih mengawasi dan memperhatikan apa yang anak-anak kalian konsumsi karena para oknum mulai menjadikan anak-anak sebagai targetnya.

BAB 3
KESIMPULAN

     Dari kasus atas dapat disimpulkan kalau sebagai produsen kita harus mengetahui hukum yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman, menjaga kepercayaan publik terhadap barang yang kita produksi. Sebagai konsumen kita harus lebih berhati-hati lagi dalam mengkonsumsi barang atau jasa dalam bentuk apapun karena kejahatan tidak kasat mata sulit untuk terdeteksi. Meskipun produsen memiliki hak yang sudah di atur tapi tidak boleh mengesampingkan kewajibannya karena konsumen juga memiliki hak dan kewajibannya. Ikuti aturan berlaku jika ingin tidak ada masalah. Kalau suatu produk sudah mendapat berita tidak sedap dan hilangnya kepercayaan masyarakat untuk membelinya maka bisa gulung tikar usaha tersebut. Dan sebagai orang tua harus memperhatikan apa yang anak mereka konsumsi jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

PENUTUP

Demikian makalah ini saya buat, mohon maaf apabila masih ada kekurangan dalam penyajian materi atau dalam hal penulisan. Semoga makalah ini bisa menambah wawasan bagi para pembaca.

Assalamualaikum wr.wb

SUMBER
 
Sari, Elsi Kartika, dan Advendi Simangunsong. 2008.Hukum dalam Ekonomi (Edisi Kedua). Jakarta; PT. Grasindo.





 
Rez Blogger Template by Ipietoon Blogger Template
Marie - The Aristocats 4