Kamis, 12 Januari 2017

mengidentifikasi dan mengenal kinerja koperasi indonesia

    Seorang mahasiswa mendapatkan tugas untuk merangkum materi minggu ke-6 karena ia tidak mengikuti remedial minggu sebelumnya. Materi yang diberikan mengenaik mengidentifikasi dan mengenal kinerja koperasi indonesia. Ia menjabarkannya menjadi variabel kinerja, prinsip kinerja, keanggotaan, shu, efesiensi koperasi dan klasifikasi koperasi.

    Karena tugas tersebut di berikan jangka waktu, maka ia mencari selengkap lengkapnya agar mendapatkan nilai yang maksimal. Banyak situs yang ia buka mengenai materi tersebut, ia menrangkumnya menjadi satu, menjadi seperti ini :
 
Variabel Kinerja

   Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif),keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.

Faktor yang Mempengaruhi Kinerja

    Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 : 16-17) adalah sebagai berikut

1. Faktor individu (personal factors). Faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi,
komitmen, dll.

2. Faktor kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas
dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.

3. Faktor kelompok / rekan kerja (team factors). Faktor kelompok / rekan kerja berkaitan
dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.

4. Faktor sistem (system factors). Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja yang
ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.

5. Faktor situasi (contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan
perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal

Pengertian Pengukuran Kinerja

    Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.

Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
      1.      Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
     2.   Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
     3.    Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
     4.      Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
   5.  Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
    6.      Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
    7.      Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
    8.      Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
    9.      Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif. 
   KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.

1.      Syarat Keanggotaan Koperasi:
a)      Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b)      Menerima landasan dan asas koperasi.
c)      Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
  1. Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a)         Terbuka dan sukarela.
b)        Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c)         Tidak dapat dipindahtangankan.
  1. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
a)         Meninggal dunia.
b)        Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c)         Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
  1. Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a)         Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b)         Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c)         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  1. Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a)         Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b)        Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c)         Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d)        Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e)         Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f)         Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

PERMODALAN KOPERASI 
 
Modal Dasar

Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

Modal Sendiri
a)      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
      b)      Simpanan Wajib
c)      Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota
      d)     Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun.

Modal Pinjaman
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota.
      b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
      c)  Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
     d) Obligasi dan Surat Utang
     Koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. 
     e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

ASET DALAM KOPERASI

Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi .

Komponen Aset
  1. Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun. Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
·         Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas;
·         Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
·         Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
Aset lancar meliputi komponen perkiraan:
·         Kas
·         Bank
·         Surat berharga
·         Piutang Usaha
·         Piutang Pinjaman Anggota
·         Piutang Pinjaman Non anggota
·         Penyisihan Piutang Tak Tertagih
·         Persediaan
·         Biaya dibayar di muka
·         Pendapatan Yang Masih Harus Diterima
·         Aset Lancar Lain-lain.

  1. Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
  • Investasi Jangka Panjang
  • Properti Investasi,
  • Akumulasi Penyusutan Properti Investasi
  • Aset Tetap
  • Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
  • Aset Tidak Berwujud
  • Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud
  • Aset Tidak Lancar Lain

SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
ü  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
ü  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
ü  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
ü  Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.

 KLASIFIKASI JENIS KOPERASI

Klasifikasi jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
     1) Pertama, penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
a.       Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.
b.      Koperasi Umum.
Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja.

      2)      Kedua, berdasarkan banyaknya jenis usaha:
a.       Koperasi Single Purpose.
Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
b.      Koperasi Multi Purpose.
Koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.

      3)      Ketiga, koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
a.       Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
b.      Koperasi Produksi.
Koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan koperasi pengusaha tahu Indonesia.
c.       Koperasi Konsumsi.
Koperasi yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk toko.
d.      Koperasi Jasa.
Koperasi yang mengelola usaha layanan jasa.

     4)      Keempat, didasarkan pada jenis anggota:
a.       Koperasi Primer.
Koperasi yang anggotanya orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
b.      Koperasi Sekunder.
Koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi.

     5)      Kelima, koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut :
a.       Koperasi pegawai negeri.
b.      Koperasi petani.
c.       Koperasi pedagang.
d.      Koperasi nelayan.
e.       Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Rez Blogger Template by Ipietoon Blogger Template
Marie - The Aristocats 4